Loading...
world-news

BERITA KAMPUS

Waspada 6 Hal yang Dilarang dalam Pengelolaan KIP-Kuliah! Mahasiswa & Calon Mahasiswa Baru Harus Cek

Mahasiswa ataupun calon mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah harus mewaspadai adanya penyelewengan dana KIP Kuliah dari pihak tak bertanggung jawab.

Dikutip dari akun Instagram resmi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) ada beberapa jenis penyalahgunaan dana KIP Kuliah yang mungkin terjadi.

Beberapa hal yang dilarang dalam pengelolaan KIP Kuliah:


1. Mengusulkan mahasiswa fiktif.

2. Memotong dana bantuan biaya hidup.

3. Membebankan biaya tambahan ke mahasiswa.

4. Menyimpan buku tabungan atau ATM mahasiswa.

5. Mengambil paksa dana bantuan.

6. Melanggar peraturan perundang-undangan.


Jika mengetahui ada pelanggaran atau penyalahgunaan KIP Kuliah, mahasiswa bisa melapor lewat akun Instagram resmi Kemendikti Saintek @kemdiktisaintek. Selain itu bisa juga melalui ULT @ultkemdiktisaintek.go.id atau pusat panggilan 126, website Lapor @kemdiktisanitek.ri serta melalui helpdesk KIP Kuliah.

Sumber: Instagram KIPK dan Kompas

Baca Juga